Penerapan Sistem Manajemen ISO 9001 : 2008 di Kadin Kota Bandung

RUANG LINGKUP PENERAPAN

Suatu keputusan strategis yang disepakati bersama untuk mengadopsi sebuah sistem manajemen yang mengarah kepada pencapaian kepuasan pelanggan dan secara konsisten memenuhi bentuk kepuasan tersebut serta berupaya meningkatkannya sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Sistem manajemen yang dimaksudkan adalah ISO 9001 : 2008 dengan dasar orientasi kepuasan pelanggan yang mengarah kepada pemenuhan persyaratan mereka dan undang-undang yang berlaku terhadap produk/jasa.

Sehubungan dengan produk yang ditawarkan kepada pelanggan tidak membutuhkan desain produk yang menjadi persyaratan serta tidak membutuhkan pelayanan purna jual maka dalam penerapan sistem manajemen pada KADIN Kota Bandung ini tidak berlaku pengendalian terhadap kegiatan tersebut.

Ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 pada KADIN KOTA BANDUNG yang beralamat di :
Jl. Talaga Bodas No. 31 Bandung 40262
Telp.+ 62-22-7300703
Facsimile+62-227300075
Homepage : www.kadinbandung.org e-mail : sekretariat@kadinbandung.org

Meliputi aktivitas pelayanan bagi dunia usaha mencakup :
1.    Pelayanan Pendaftaran Keanggotaan;
2.    Pelayanan Badan Promosi dan Pengelola Keterkaitan Usaha (BPPKU);
3.    Pelayanan Unit Pengelola Gedung (UPG).
 

Ruang lingkup tersebut telah dipetakan kedalam proses yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

RUANG LINGKUP PENERAPAN
Ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001;2008 pada KADIN KOTA BANDUNG ada pengecualian/penghilangan lembaga non struktural diaudit seperti : Advokasi dan konsultasi hukum, Pusat Informasi Bisnis (PIB), Kantor Pelayanan Teknis (KPT), Kadin Kota Bandung Bisnis Center (KBBC) dekarenakan lembaga ini bersifat independen dan mempunyai manajemen tersendiri.


Kegiatan perusahaan yang tersistematik didokumentasikan dalam beberapa bentuk dokumen sebagai berikut :